KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski belum ketuk palu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap bila harus mendapat tugas tambahan menjamin polis asuransi. Sebab, tugas baru regulator perbankan ini tertuang dalam rancangan undang-undang RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner menyatakan bila UU tersebut disahkan dan LPS disuruh untuk menjamin polis asuransi maka akan terjadi perubahan di internal LPS. Mulai dari perubahan organisasi seperti penambahan dewan komisioner satu orang yang khusus menangani penjaminan polis. “Saya pikir itu akan khusus membantu penyiapan penjaminan polis asuransi. Bedanya, kita mau yang sehat saja yang masuk (kita jamin). Kita mau
grace period yang cukup untuk menyiapkan ini,” papar Purbawa pada Seminar Climate Change, Decarbonization, Sustainability & Green Economy yang diadakan oleh LPS di Bali, Rabu (9/11).
Ia mengukur, LPS membutuhkan waktu hingga 5 tahun untuk bisa menjalankan fungsi sebagai penjamin industri asuransi. Namun, ia memastikan tidak semua polis asuransi akan dijamin oleh LPS, layaknya simpanan perbankan yang memiliki syarat tertentu yang bisa mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Luhut: Indonesia Produksi Baterai Kendaraan Listrik Sendiri pada Kuartal II-2024 “Respon dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yg domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif,” paparnya. Dengan adanya penjaminan dari LPS ini, Purbaya optimis kepercayaan masyarakat bisa tumbuh lagi. Pada akhirnya, industri asuransi akan tumbuh dengan baik dan masyarakat tenang karena uang mereka dijamin. Adapun Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menambahkan bila tugas ini sudah diamanahkan oleh pemerintah, maka dibutuhkan transisi persiapan. Selain dari LPS, ia menilai industri asuransi juga harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasannya. “LPS internal juga harus siapkan. Karena LPS memang ahlinya di penjaminan dan resolusi bank. Ini kan hal baru walaupun tidak lebih kompleks dari bank, namun harus disiapkan,” paparnya. Meski belum ada pembahasan teknis, Didik menyebut nantinya skema penjaminan akan mengikuti skema dari penjaminan simpanan perbankan. Seperti, harus membayar premi penjaminan maupun syarat-syarat dan objek penjaminan. “Utama yang dijamin adalah nasabah kecil bukan nasabah kakap, asuransi yang dijamin proteksinya bukan yang investasi. Teknisnya ada ke sana tapi belum ditentukan. Sudah ada kajiannya, tapi belum ditentukan,” jelas Didik. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengaku, ketentuan penyelenggaraan penjaminan polis oleh LPS sudah sejalan dengan usulan asosiasi. Penyelenggaraan program penjaminan polis oleh LPS pun akan lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. Asosiasi mengusulkan skema penjaminan hanya menjamin unsur proteksi saja, seperti meninggal, sakit, kecelakaan. Sementara unsur investasi seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) seperti
unitlink, tidak ditanggung.
Baca Juga: Andalkan Komoditas, Luhut Harap Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Terbesar di Dunia "Untuk efisiensi dan mempercepat proses pendirian, kami memang sudah mengusulkan agar bisa ditangani oleh LPS, sehingga tidak perlu ada biaya rekrut dan direksi," ungkap Togar. Salah satu pemain asuransi, BRI Life menyampaikan, Lembaga Penjamin Polis (LPP) memang sudah diamanatkan di UU 40/2014. "Jadi kami senang dengan progres yang ada. Memang kalau di lihat LPS punya
expertise dalam menjamin bank, tinggal
extend sedikit ke asuransi sehingga lebih mudah," terang Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila.
Ia menilai untuk iuran memang masih dalam proses kajian. Dengan melihat aspek apa yang bisa jadi ukuran, khususnya untuk menghindari kecenderungan
miss management karena adanya penjaminan LPP. "Juga untuk bisa mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang sudah berupaya dengan baik untuk menjalankan proses
risk management dan
compliance yang baik, yang tentunya membutuhkan biaya," tambahnya. Sementara untuk potensi pengelolaan penjaminan asuransi, Iwan menyebut, hal ini mungkin akan bergantung pada
scope penjaminan. Mungkin akan bergantung pada total uang pertanggungan neto setelah cadangan premi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi