KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi umum tengah menunggu aturan main produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) dari regulator. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) bilang kejelasan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu akan menentukan langkah strategis yang akan diambil. "Belum ada surat edaran OJK. Tertarik atau tidak, kita akan melihat aturannya. Kalau aturannya hanya untuk produk kecelakaan diri, maka kemudian apakah lini ini bisa mendorong orang untuk membelinya?" ujar Chief Executive Officer (CEO) Adira Insurance Julian Noor pada Kamis (18/10). Baca Juga: Industri asuransi umum menantikan petunjuk teknis OJK terkait PAYDI
Julian yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang SDM dan Literasi Asuransi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan OJK juga harus memastikan bahwa perusahaan asuransi umum memiliki fund manager yang mumpuni. Lantaran menyangkut dana orang. "Ini kan menyangkut dana orang. Jadi pengawasannya juga dibutuhkan. Kalau nanti boleh jualan PAYDI, tentunya OJK harus memilih perusahaan yang dianggap menyanggupi persyaratan, jadi untuk tidak kepada semua perusahaan. Agar tidak timbul persoalan," jelas Julian.