JAKARTA. Pemerintah membuka kembali opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Cuma rencana ini harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maklum, di Undang-Undang APBN 2012, pemerintah tak boleh mengerek harga BBM bersubsidi. Rencananya, Kamis (26/1) pekan depan, pemerintah akan menyodorkan opsi kenaikan harga BBM tersebut ke Komisi VII DPR. "Opsi itu seharusnya ada karena kita tidak tahu seperti apa harga energi ke depan," tegas Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Jumat (20/1) lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jika harga BBM subsidi dinaikkan tidak akan berdampak besar ke inflasi. Cuma, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS Suryamin belum bisa menyebutkan hitung-hitungan efek kenaikan harga BBM ke inflasi.
Sebelumnya, dalam hitungan Bank Indonesia (BI), bila ada pembatasan BBM maupun kenaikan harga BBM bersubsidi, inflasi tahun ini bakal berkisar 5,2% - 5,7%. Tanpa kebijakan tersebut inflasi hanya akan direntang 4% - 4,5%. Yang jelas, kata Suryamin, bila laju inflasi cenderung rendah seperti tahun lalu, pemerintah tak perlu khawatir menaikkan harga BBM. Catatan saja, angka inflasi tahun 2011 sebesar 3,79%. Angka ini jauh di bawah dari asumsi pemerintah di APBN Perubahan 2011 sebesar 5,3%. Menurut Suryamin, bila harga BBM bersubsidi naik, efeknya ke inflasi memang berganda yakni dampak langsung ke konsumen plus dampak ikutannya. Tapi, tidak akan terlalu besar. "Dampak terbesar yang pertama tetap dari beras," kata Suryamin. Hanya saja, agar efek ke inflasi tidak terlalu besar, besaran kenaikan harga BBM bersubsidi harus dihitung matang-matang. "Bisa naik Rp 500, atau bisa Rp 1.000 per liter," imbuh Suryamin.