KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Salah satu langkah yang akan dilakukan dengan memberikan akses BPR terhadap sistem pembayaran perbankan. Dalam hal ini BPR dapat menerbitkan kartu ATM. Meski demikian Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan BPR masih memiliki keterbatasan, sebab dalam Undang-Undang Perbankan BPR sejatinya tak dapat langsung berpartisipasi dalam sistem pembayaran. “Mereka (BPR) bisa menerbitkan kartu ATM, namun harus melalui bank umum. mereka tetap menjadi issuer, dan tetap sesuai dengan Undang-undang perbankan, bukan sebagai pencipta uang giral,” katanya di Bandung Jumat (3/5).
Bila ingin terbitkan kartu ATM, BPR mesti gandeng bank umum
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Salah satu langkah yang akan dilakukan dengan memberikan akses BPR terhadap sistem pembayaran perbankan. Dalam hal ini BPR dapat menerbitkan kartu ATM. Meski demikian Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan BPR masih memiliki keterbatasan, sebab dalam Undang-Undang Perbankan BPR sejatinya tak dapat langsung berpartisipasi dalam sistem pembayaran. “Mereka (BPR) bisa menerbitkan kartu ATM, namun harus melalui bank umum. mereka tetap menjadi issuer, dan tetap sesuai dengan Undang-undang perbankan, bukan sebagai pencipta uang giral,” katanya di Bandung Jumat (3/5).