Bila ingin terbitkan kartu ATM, BPR mesti gandeng bank umum



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Salah satu langkah yang akan dilakukan dengan memberikan akses BPR terhadap sistem pembayaran perbankan. Dalam hal ini BPR dapat menerbitkan kartu ATM.

Meski demikian Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan BPR masih memiliki keterbatasan, sebab dalam Undang-Undang Perbankan BPR sejatinya tak dapat langsung berpartisipasi dalam sistem pembayaran.

“Mereka (BPR) bisa menerbitkan kartu ATM, namun harus melalui bank umum. mereka tetap menjadi issuer, dan tetap sesuai dengan Undang-undang perbankan, bukan sebagai pencipta uang giral,” katanya di Bandung Jumat (3/5).


Menurut Handayani, transaksinya masih terbatas, hanya antar nasabah satu BPR, termasuk transaksi pemindahbukuan alias transfer dana antar nasabah. Dengan bekerjasama dengan bank umum, BPR dapat memanfaatkan jaringan ATM bank umum tersebut.

Sementara hingga saat ini, dari catatan Otoritas setidaknya sudah ada 24 BPR yang sudah bekerjasama dengan bank umum. Dan dua BPR yang langsung bekerjasama dengan perusahaan switching ATM. 

Sementara dari data Bank Indonesia baru ada 12 BPR yang memegang izin penerbitan kartu ATM.

“Dengan kebijakan ini, maka dua BPR yang bekerjasama langsung dengan perusahaan switching agar bekerjasama dengan bank umum juga,” lanjut Handayani.

Hingga Januari 2019, dari catatan Otoritas terdapat 1.579 BPR yang terdaftar. Perinciannya 52 BPR masuk kelas BPR Kelompok Usaha (BPRKU) 3 yang memiliki modal inti lebih dari Rp 50 miliar. 233 BPR masuk kelas BPRKU 2 dengan modal inti antara Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar, dan 1.304 BPR masuk kategori BPRKU 1 dengan modal inti di bawah Rp 15 miliar.

Sedangkan hingga periode yang sama, BPR telah mencatat aset Rp 135,57 triliun dengan pertumbuhan 7,69% (yoy), kredit mencapai Rp 92,55 triliun dengan pertumbuhan 8,59% (yoy), dan dana pihak ketiga sebesar Rp 98,68 triliun bertumbuh 10,19% (yoy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi