KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang bandel tak terapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020 mendatang. Penundaan pelantikan akan dilakukan selama enam bulan. "Kalau ada dalam catatan Bawaslu terjadi tiga kali pelanggaran atau lebih oleh satu kontestan dan kontestan itu terpilih, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda, presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama enam bulan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat terbatas, Selasa (8/9).
Bila kepala daerah terpilih tak patuhi protokol kesehatan, pelantikannya akan ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang bandel tak terapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020 mendatang. Penundaan pelantikan akan dilakukan selama enam bulan. "Kalau ada dalam catatan Bawaslu terjadi tiga kali pelanggaran atau lebih oleh satu kontestan dan kontestan itu terpilih, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda, presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama enam bulan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat terbatas, Selasa (8/9).