Bila laporan keuangan fraud, Mandiri pidanakan SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kreditur SNP Finance yakni Bank Mandiri tengah menginvestigasi laporan keuangan perusahaan pembiayaan itu.

"Saat ini Sunprima (SNP) sedang PKPU. Dalam PKPU ini kami minta proposal perdamaian yang diajukan oleh debiturnya seperti apa yang mereka tawarkan. Kami juga menunjuk auditor investigasi untuk melakukan review mengenai laporan keuangan selama ini," ujar Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk di Jakarta, Senin (20/8).

Kartika menambahkan, bila laporan keuangan ini dinyatakan fraud maka Mandiri akan mengambil langkah hukum yang mengarah ke hukum pidana.


Dalam pemberitaan sebelumnya, SNP sudah menjadi nasabah Mandiri sejak 16 tahun yang lalu dan sempat juga mengalami restrukturisasi pada tahun 2016. Namun, semua kewajibannya dapat diselesaikan dengan baik. 

Hingga akhirnya di tahun 2018 ini kewajiban SNP Finance mulai sedikit goyang, hingga puncaknya SNP Finance gagal membayar bunga MTN dan mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. 

Total kewajiban SNP Finance kepada Mandiri sebesar Rp 1,4 triliun. Hingga Juni 2018, SNP Finance ada pada level call 2 dan belum menjadi kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi