Bila Pemerintah Gagal Kerek Tax Ratio, Rasio Utang Pemerintah Berpotensi Membengkak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menghitung, apabila pemerintah gagal menaikkan tax ratio, maka rasio utang pemerintah bisa bertambah 6 poin persentase terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2045. 

Mengacu pada Survei Ekonomi OECD terbaru tentang Indonesia Edisi November 2024, OECD menyebut Presiden Prabowo Subianto dalam kampanyenya telah mengusulkan untuk meningkatkan tax ratio terhadap PDB secara substansial pada tahun 2029.

Meningkatkan tax ratio tersebut bertujuan untuk mengerek pertumbuhan ekonomi dari yang tadinya stagnan di 5% dalam 10 tahun terakhir menjadi sekitar 7%an.


Baca Juga: Kenaikan Tarif Jadi PPN 12%, The Prakarsa Sebut Kenaikan PPN 2022 Saja Tak Berhasil

“Namun, jika pajak gagal meningkat sejalan dengan peningkatan belanja, dan jika pertumbuhan PDB tidak meningkat, rasio utang terhadap PDB dapat meningkat sebesar 6 poin persentase pada tahun 2045,” tulis laporan tersebut dikutip Selasa (26/11).

Sebagai informasi, dalam kampanyenya, Presiden Prabowo menargetkan tax ratio bisa meningkat 23% dari PDB pada masa jabatannya yakni 2025-2029.

Adapun pada Oktober 2024 rasio utang pemerintah mencapai 38,55% terhadap produk domestik bruto (PDB).  Sebagai gambaran, apabila posisi rasio utang pada 2029 masih dalam posisi yang sama, dan Prabowo gagal mengerek target tax ratio menjadi 23% dari PDB, maka rasio pajak pada 2045 bisa mencapai 44,55% dari PDB.

OECD menyebut, apabila tax ratio tidak meningkat, maka penerimaan perpajakan yang masuk tidak bisa mengimbangi beban belanja yang terus bertambah. Sehingga pemerintah akan memenuhi kebutuhan belanja yang kurang dengan menarik utang baru.

Baca Juga: Sri Mulyani Tugaskan Wamen Anggito Kejar Potensi Pajak dari Aktivitas Ilegal

Kekhawatiran lain akan muncul, apabila rasio utang Indonesia meningkat, maka akan mengganggu minat investasi yang masuk. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran investor terkait kondisi fiskal Indonesia dengan rasio utang yang meningkat tersebut.

“Oleh karena itu, komitmen untuk mematuhi batas utang publik dan defisit fiskal harus diperbarui dan kehati-hatian fiskal tetap diperlukan,” tulis laporan tersebut.

Lebih lanjut, organisasi ini menyebut bahwa apabila pemerintah ingin menurunkan rasio utang, maka kuncinya adalah dengan meningkatkan tax ratio, mendorong pertumbuhan ekonomi meningkat lebih cepat.

Senada, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi rasio utang terhadap PDB Indonesia akan meningkat tahun depan, namun kemudian berangsur turun hingga tahun 2029.

Adapun rasio utang dari proyeksi IMF ini berdasarkan utang pemerintah secara umum dan secara bruto.

Berdasarkan data General Government Gross Debt dalam Laporan IMF, utang Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 40,7% PDB, kemudian sedikit turun pada 2026 menjadi 40,6% PDB.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Rp 2.189,3 Triliun, Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Dikerek

Kemudian, pada tahun 2027, utang Indonesia diperkirakan turun lagi menjadi 40,3% PDB, tahun 2028 sebesar 40,0% PDB dan sebesar 39,6% PDB pada 2029.

"Proyeksi staf IMF didasarkan pada anggaran terkini, ekstrapolasi menggunakan proyeksi PDB nominal (dan komponennya sesuai kebutuhan) dengan penerapan penilaian untuk mencerminkan otoritas kebijakan belanja dan pendapatan dalam jangka menengah," tulis IMF dalam laporannya.

IMF memperkirakan utang Indonesia atau general government gross debt akan mencapai angka 40,5% PDB.

Selanjutnya: Astra Credit Companies Terapkan Efisiensi Lewat Optimalisasi Teknologi

Menarik Dibaca: 5 Tanda Kulit Butuh Serum Vitamin C, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli