JAKARTA. Pelaksana Harian (PLH) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Shaleh menyatakan akan melakukan protes jika penolakan mie instan dari Indonesia tidak memiliki alasan yang sesuai dengan aturan perdagangan. “Kalau tidak sesuai (aturan perdagangan international) maka akan kami protes,” jelas Deddy disela-sela rapat kerja dengan angggota Komisi VI DFPR RI, Senin (11/10).Deddy menyebutkan, produk makanan ditolak di sebuah negara merupakan hal yang biasa; tergantung dari standar mutu dan kesehatan dari negara ekspor yang dituju. Menurutnya, masalah serupa sering terjadi ketika produk makanan Indonesia masuk ke Australia. “Mungkin ada bahan kimia yang terkandung didalamnya yang tidak diperbolehkan,” ungkap Deddy.Deddy menjelaskan, pihaknya belum mengantongi kebenaran dari informasi penolakan Taiwan itu. “Nanti kami akan klarifikasi dulu dari badan otoritas yang ada di Taiwan, seperti apa tuduhan tersebut,” jelas Deddy.Sementara itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) selaku produsen sudah membantah pernyataan adanya penggunaan bahan pengawat seperti yang dituduhkan. Namun, jika produk Indonesia melakukan pelanggarann, maka Kemdag akan meminta jenis pelanggarannya tersebut untuk dikonfirmasi lagi dengan produsen. Pelanggaran bisa saja dilakukan ketika produk sudah sampai di tujuan bukan yang ada di pabrik. “Bisa saja produk itu dikasih stiker yang ditempelkan kemudian dinilai melanggar,” terang Deddy yang saat ini masih menunggu informasi dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bila penolakan mi instan tak beralasan, bisa diprotes
JAKARTA. Pelaksana Harian (PLH) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Shaleh menyatakan akan melakukan protes jika penolakan mie instan dari Indonesia tidak memiliki alasan yang sesuai dengan aturan perdagangan. “Kalau tidak sesuai (aturan perdagangan international) maka akan kami protes,” jelas Deddy disela-sela rapat kerja dengan angggota Komisi VI DFPR RI, Senin (11/10).Deddy menyebutkan, produk makanan ditolak di sebuah negara merupakan hal yang biasa; tergantung dari standar mutu dan kesehatan dari negara ekspor yang dituju. Menurutnya, masalah serupa sering terjadi ketika produk makanan Indonesia masuk ke Australia. “Mungkin ada bahan kimia yang terkandung didalamnya yang tidak diperbolehkan,” ungkap Deddy.Deddy menjelaskan, pihaknya belum mengantongi kebenaran dari informasi penolakan Taiwan itu. “Nanti kami akan klarifikasi dulu dari badan otoritas yang ada di Taiwan, seperti apa tuduhan tersebut,” jelas Deddy.Sementara itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) selaku produsen sudah membantah pernyataan adanya penggunaan bahan pengawat seperti yang dituduhkan. Namun, jika produk Indonesia melakukan pelanggarann, maka Kemdag akan meminta jenis pelanggarannya tersebut untuk dikonfirmasi lagi dengan produsen. Pelanggaran bisa saja dilakukan ketika produk sudah sampai di tujuan bukan yang ada di pabrik. “Bisa saja produk itu dikasih stiker yang ditempelkan kemudian dinilai melanggar,” terang Deddy yang saat ini masih menunggu informasi dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News