Bila PPh Badan terus diturunkan, negara berpotensi kehilangan Rp 87 triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) reformasi perpajakan tengah digodok oleh pemerintah. Salah satu poin yang tertuang dalam RUU tersebut adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan jika RUU ini berhasil menjadi Undang-Undang maka akan terjadi potensial loss (kehilangan) dari penerimaan perpajakan.

Baca Juga: Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan


Ada dua skema, pertama potential loss PPh Badan jika diturunkan dari 25% ke 22% sebesar Rp 52,8 triliun. Kedua, diturunkan langsung dari 25% ke 20% maka potential loss nya Rp 87 triliun.

“Penurunan tarif PPh Badan untuk memberikan ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan FDI,” ujar Robert dalam Konferensi Pers RUU Perpajakan di Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kamis (5/9).

Lebih lanjut, Robert menjelaskan ada dua pembahasan dalam PPh Badan. Pertama, penurunan tarif PPh Badan yang mana saat ini sebesar 25%.

Dalam RUU Perpajakan, tarif PPh badan turun secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022. Kemudian tahun 2022 menjadi 20% mulai tahun 2023.

Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

Selanjutnya, RUU mengatur pengurangan tarif PPh Badan go public dengan persyaratan tertentu. Di mana saat ini 5% lebih rendah dari tarif awal.

Sehingga, pemerintah merevisi untuk PPh Badan go public yang baru terdaftar di bursa efek diberikan tarif 3% lebih rendah dari tarif normal dan berlaku selama lima tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada semester I-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli