KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) reformasi perpajakan tengah digodok oleh pemerintah. Salah satu poin yang tertuang dalam RUU tersebut adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan jika RUU ini berhasil menjadi Undang-Undang maka akan terjadi potensial loss (kehilangan) dari penerimaan perpajakan. Baca Juga: Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan
Bila PPh Badan terus diturunkan, negara berpotensi kehilangan Rp 87 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) reformasi perpajakan tengah digodok oleh pemerintah. Salah satu poin yang tertuang dalam RUU tersebut adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan jika RUU ini berhasil menjadi Undang-Undang maka akan terjadi potensial loss (kehilangan) dari penerimaan perpajakan. Baca Juga: Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan