KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% pada 2021. Meski demikian, insentif perpajakan ini membuat pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan alias potential lost PPh Badan hingga Rp 87,44 triliun pada tahun yang sama. Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mempunyai dua skenario dalam menurunkan PPh Badan. Skenario pertama yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023.
Bila PPh badan turun 20%, potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp 87 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% pada 2021. Meski demikian, insentif perpajakan ini membuat pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan alias potential lost PPh Badan hingga Rp 87,44 triliun pada tahun yang sama. Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mempunyai dua skenario dalam menurunkan PPh Badan. Skenario pertama yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023.