Bila tak ada kebijakan restrukturisasi, OJK: NPL perbankan berpotensi naik jadi 16%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi posisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan bisa mencapai 16% apabila tidak dilakukan kebijakan POJK 11 Tahun 2020 mengenai restrukturisasi. Hal ini antara lain disebabkan oleh banyaknya kredit yang kualitasnya menurun di tengah pandemi Covid-19. 

Adapun rasio NPL perbankan per September 2020 3,15% (gross) menurun dari posisi Agustus 2020 yang sebesar 3,22% (gross). Sedangkan NPL net pada September 2020 adalah sebesar 1,07% menurun dari posisi 1,14% pada Agustus 2020.

Sementara itu, OJK melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 12 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 918,34 triliun kepada 7,5 juta debitur. Rinciannya, Rp 362,34 triliun ke 5,85 juta debitur UMKM dan Rp 555,99 triliun 1,65 juta debitur non UMKM.


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini restrukturisasi kredit sudah semakin landai. Apabila kebijakan POJK 11/2020 mengenai restrukturisasi ini tidak ada, NPL perbankan akan lebih tinggi dari realisasi saat ini yakni bisa menyentuh 16%. 

Baca Juga: Kuartal III 2020, penyaluran pinjaman fintech P2P lending tembus Rp 128,7 triliun

"Ini hal yag perlu kita ketahui, merupakan temporary matter, kita paham harus kita normalkan, kapan, itu tergantung kapan debitur ini bisa betul-betul recover," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI, Kamis (12/11).

Wimboh juga mengatakan, dalam beberapa bulan ke depan tentunya perbaikan kualitas kredit akan mulai terjadi. Seiring dengan mulai melandainya permintaan restrukturisasi kredit oleh debitur. 

"Kami yakin bulan-bulan ke depan sudah mulai recover. Apalagi kalau vaksin bisa didistribusikan dan efektif, ini akan memberikan kepercayaan masyarakat yang lebih," imbuhnya.

Selanjutnya: Biaya Pencadangan Mengerek Biaya dan Pendapatan Operasional (BOPO) Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi