KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi posisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan bisa mencapai 16% apabila tidak dilakukan kebijakan POJK 11 Tahun 2020 mengenai restrukturisasi. Hal ini antara lain disebabkan oleh banyaknya kredit yang kualitasnya menurun di tengah pandemi Covid-19. Adapun rasio NPL perbankan per September 2020 3,15% (gross) menurun dari posisi Agustus 2020 yang sebesar 3,22% (gross). Sedangkan NPL net pada September 2020 adalah sebesar 1,07% menurun dari posisi 1,14% pada Agustus 2020. Sementara itu, OJK melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 12 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 918,34 triliun kepada 7,5 juta debitur. Rinciannya, Rp 362,34 triliun ke 5,85 juta debitur UMKM dan Rp 555,99 triliun 1,65 juta debitur non UMKM.
Bila tak ada kebijakan restrukturisasi, OJK: NPL perbankan berpotensi naik jadi 16%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi posisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan bisa mencapai 16% apabila tidak dilakukan kebijakan POJK 11 Tahun 2020 mengenai restrukturisasi. Hal ini antara lain disebabkan oleh banyaknya kredit yang kualitasnya menurun di tengah pandemi Covid-19. Adapun rasio NPL perbankan per September 2020 3,15% (gross) menurun dari posisi Agustus 2020 yang sebesar 3,22% (gross). Sedangkan NPL net pada September 2020 adalah sebesar 1,07% menurun dari posisi 1,14% pada Agustus 2020. Sementara itu, OJK melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 12 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 918,34 triliun kepada 7,5 juta debitur. Rinciannya, Rp 362,34 triliun ke 5,85 juta debitur UMKM dan Rp 555,99 triliun 1,65 juta debitur non UMKM.