JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diduga menampar petugas Lembaga Pemasyarakatan Pekan Baru, Riau, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Bila hal itu terbukti benar, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai tindakan Denny tersebut dapat merusak citra pejabat negara.Priyo menilai, tindakan tersebut bisa mencoreng citra baik yang selalu dibangung oleh Denny. Karena itu, dia berharap, Denny tidak melakukan hal yang dapat mengurangi simpati masyarakat. "Saya kira berlebihan kalau menampar hanya persoalan tidak dibuka kuncinya. Saya berharap beliau tidak menampar," tutur Priyo, Selasa (3/4).Menurut Priyo, pejabat negara tidak boleh melakukan aksi tidak terpuji seperti menampar terlebih hanya karena masalah tidak dibukakan pintu saat melakukan sidak. Namun, dia mengatakan, Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM bisa memanggil Denny. Tanggapan juga datang dari anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Menurutnya, bila Denny terbukti menampar petugas maka tindakan itu tidak terpuji. "Main hakim sendiri ini tidak menjadi contoh. Kekerasan hanya ada pada masyrakat barbar. Saya minta kepada presiden untuk membuat sanksi," katanya.Karena itu, Komisi III DPR berencana mengklarifikasi langsung ke Denny Indrayana. Jika terbukti bersalah, Komisi III DPR akan minta Denny dicopot. Denny sendiri akan menjelaskan masalah ini dalam konferesi pers, siang ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bila terbukti menampar, Denny rusak citra pejabat
JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diduga menampar petugas Lembaga Pemasyarakatan Pekan Baru, Riau, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Bila hal itu terbukti benar, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai tindakan Denny tersebut dapat merusak citra pejabat negara.Priyo menilai, tindakan tersebut bisa mencoreng citra baik yang selalu dibangung oleh Denny. Karena itu, dia berharap, Denny tidak melakukan hal yang dapat mengurangi simpati masyarakat. "Saya kira berlebihan kalau menampar hanya persoalan tidak dibuka kuncinya. Saya berharap beliau tidak menampar," tutur Priyo, Selasa (3/4).Menurut Priyo, pejabat negara tidak boleh melakukan aksi tidak terpuji seperti menampar terlebih hanya karena masalah tidak dibukakan pintu saat melakukan sidak. Namun, dia mengatakan, Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM bisa memanggil Denny. Tanggapan juga datang dari anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Menurutnya, bila Denny terbukti menampar petugas maka tindakan itu tidak terpuji. "Main hakim sendiri ini tidak menjadi contoh. Kekerasan hanya ada pada masyrakat barbar. Saya minta kepada presiden untuk membuat sanksi," katanya.Karena itu, Komisi III DPR berencana mengklarifikasi langsung ke Denny Indrayana. Jika terbukti bersalah, Komisi III DPR akan minta Denny dicopot. Denny sendiri akan menjelaskan masalah ini dalam konferesi pers, siang ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News