KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa importir dilarang mengimpor hewan hidup yang berasal dari China atau yang transit di China. Terdapat 53 pos tarif barang yang dihentikan impornya sementara. Baca Juga: Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya
Bila tetap nekat impor hewan hidup dari China, Kemendag ancam beri sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa importir dilarang mengimpor hewan hidup yang berasal dari China atau yang transit di China. Terdapat 53 pos tarif barang yang dihentikan impornya sementara. Baca Juga: Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya