KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitrdjaja Purnama dan Taryudi mengajukan banding atas vonis hakim untuk Billy Sindoro. Billy Sindoro divonis bersalah dan dipidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Billy lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Pak Billy Sindoro banding, maka otomatis kami menyatakan banding. Tapi sudah masuk ke panitera tipikor PN Bandung dan sudah ditandatangan," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/3).
Billy Sindoro dan Jaksa KPK ajukan banding atas vonis kasus Meikarta
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitrdjaja Purnama dan Taryudi mengajukan banding atas vonis hakim untuk Billy Sindoro. Billy Sindoro divonis bersalah dan dipidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Billy lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Pak Billy Sindoro banding, maka otomatis kami menyatakan banding. Tapi sudah masuk ke panitera tipikor PN Bandung dan sudah ditandatangan," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/3).