KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Billy Sindoro divonis penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat amar putusan di sidang kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3). "Menyatakan, terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus Meikarta
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Billy Sindoro divonis penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat amar putusan di sidang kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3). "Menyatakan, terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.