JAKARTA. Billy Sindoro sebagai terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta pada Mohamad Iqbal komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan awal pada pagi ini (09/12). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Moefri ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Billy didakwa oleh JPU dengan pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana, Billy didakwa melakukan penyuapan pada anggota KPPU Rp 500 juta. "Didakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaya Sitompul salah satu JPU. Billy terancam terkena hukuman maksimal lima tahun penjara. Menanggapi hal itu, Billy bersama dengan kuasa hukumnya tak merasa keberatan dengan dakwaan itu. "Keberatan kita akan masukkan dalam pledoi saja, itu sama saja," ujar Humphrey Djemat kuasa hukum Billy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Billy Sindoro Mulai Disidangkan
JAKARTA. Billy Sindoro sebagai terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta pada Mohamad Iqbal komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan awal pada pagi ini (09/12). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Moefri ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Billy didakwa oleh JPU dengan pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana, Billy didakwa melakukan penyuapan pada anggota KPPU Rp 500 juta. "Didakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaya Sitompul salah satu JPU. Billy terancam terkena hukuman maksimal lima tahun penjara. Menanggapi hal itu, Billy bersama dengan kuasa hukumnya tak merasa keberatan dengan dakwaan itu. "Keberatan kita akan masukkan dalam pledoi saja, itu sama saja," ujar Humphrey Djemat kuasa hukum Billy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News