JAKARTA. Satu lagi perusahaan pembiayaan yang sedang merestrukturisasi utangnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yakni, PT Bima Multi Finance. Diketahui perusahaan masuk dalam PKPU, lantaran permohonan secara sukarela pada 19 Mei 2017 diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun prosesnya kali ini sudah memasuki rapat kreditur pertama, kemarin (5/6). Kuasa hukum Bima Multi Finance Yosef Mado Witin mengaku, pihaknya saat ini memang sedang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga membutuhkan untuk restrukturisasi utang. Apalagi, mayoritas kreditur perusahaan merupakan perusahaan perbankan alias bank.
"Kami masih ingin hidup dan menjalani bisnis perusahaan seperti semuala," katanya kepada KONTAN, Selasa (6/6). Kesulitan keuangan itu dikatakan Yosef, lantaran ada sekitar tujuh bank yang secara tiba-tiba memberhentikan aliran dana ke perusahaan. Maka, tak ayal hal itu berimbas terhadap kondisi usaha yang notabene merupakan perusahaan pembiayaan yang membutuhkan selalu membutuhkan dana segar. "Kami bilang secara tiba-tiba karena pihak bank tidak memberitahukan kepada kami terlebih dahulu bahkan kami telah surati tapi tidak mendapat alasan yang memuaskan" tambah Yosef. Maka dari itu dalam PKPU ini ia berharap, pihaknya dengan pihak kreditur khususnya bank dapat bersinergi untuk menghidupkan kembali perusahaan. "Karena proses PKPU ini sangat diharapkan dukungan dari para kreditur," tutur dia. Apalagi saat ini pihaknya sedang menggodok proposal perdamaian untuk ditawarkan kepada seluruh kreditur. Adapun dari informasi yang didapat, total utang Bima Multi Finance mencapai Rp 1,1 triliun kepada 51 kreditur yang mayoritas bank seperti Maybank Indonesia, KEB Hana Bank Indonesia, dan BRI Syariah. Kendari begitu, salah satu pengurus PKPU Bima, Daniel Alfredo bilang, pihaknya belum bisa mematikan hal itu. Pihaknya, harus memverifikasi tagihan dari para kreditur terlebih dahulu. Sebab, saat ini belum ada kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Kreditur pun diberi waktu hingga 12 Juni 2017 sebagai batas akhir pengajuan tagihan.
Daniel menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kedudukan dari kreditur perbankan dalam perusahaan apakah sebagai
channeling,
executing, atau
joint finance. Sebab, diakuinya saat ini belum seluruh dokumen perusahaan ditangan pengurus. "Itu yang perlu kami pelajari terlebih dahulu," tutur dia. Sekadar tahu saja, saat ini Bima Multi Finance bergerak dibidang usaha Consumer Finance, Leasing dan Factoring. Prioritas pembiayaannya adalah pada Consumer Finance, yang dalam hal ini berupa pembiayaan kendaraan bermotor roda empat. Bima Multifinance ini menambah daftar perusahaan pembiayaan yang masuk dalam PKPU. Sebelumnya, PT Kembang 88 Multifinance sudah terlebih dahulu menyandang status yang sama. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia