JAKARTA. PT Bima Multifinance merestrukturisasi utangnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan pembiayaan ini masuk dalam PKPU lantaran permohonan secara sukarela pada 19 Mei 2017 diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Prosesnya kali ini sudah memasuki rapat kreditur pertama, Senin (5/6). Kuasa hukum Bima Multifinance Yosef Mado Witin mengaku, pihaknya saat ini memang sedang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga membutuhkan untuk restrukturisasi utang. Apalagi, mayoritas kreditur perusahaan merupakan perusahaan perbankan alias bank. "Kami masih ingin hidup dan menjalani bisnis perusahaan seperti semula," katanya kepada KONTAN, Selasa (6/6). Kesulitan keuangan itu lantaran ada sekitar tujuh bank yang secara tiba-tiba memberhentikan aliran dana ke perusahaan.
Bima Multifinance restrukturisasi utang lewat PKPU
JAKARTA. PT Bima Multifinance merestrukturisasi utangnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan pembiayaan ini masuk dalam PKPU lantaran permohonan secara sukarela pada 19 Mei 2017 diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Prosesnya kali ini sudah memasuki rapat kreditur pertama, Senin (5/6). Kuasa hukum Bima Multifinance Yosef Mado Witin mengaku, pihaknya saat ini memang sedang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga membutuhkan untuk restrukturisasi utang. Apalagi, mayoritas kreditur perusahaan merupakan perusahaan perbankan alias bank. "Kami masih ingin hidup dan menjalani bisnis perusahaan seperti semula," katanya kepada KONTAN, Selasa (6/6). Kesulitan keuangan itu lantaran ada sekitar tujuh bank yang secara tiba-tiba memberhentikan aliran dana ke perusahaan.