Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Wajib, Cek Cara Daftar Nikah Di KUA Secara Online



Cara Daftar Nilkah Di KUA Online - Jakarta. Pemerintah akan mewajibkan bimbingan perkawinan sebagai syarat daftar pernikahan. Cek juga cara daftar nikah di kantor urusan agama (KUA) secara online.

Dilansir dari website resmi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi bimbingan perkawinan sebagai syarat nikah tersebut hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya di Jakarta, Senin (25/3/2024).


Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, bimbingan perkawinan sebagai syarat nikah ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Suryo menambahkan, kebijakan bimbingan perkawinan sebagai syarat nikah ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.

Baca Juga: Ini Rancangan 40 Layanan KUA untuk Semua Agama dari Kemenag

Cara daftar nikah di KUA secara online

Cara daftar nikah kini bisa dilakukan secara online di kanal Simkah website Kemenag.go.id. Anda bisa akses Simkah4.kemenag.go.id untuk daftar nikah secara online.

Link Simkah4.kemenag.go.id ini menggantikan link Simkah yang lama di Simkah.kemenag.go.id. Tidak banyak perbedaan menu layanan di Simkah4.kemenag.go.id maupun Simkah.kemenag.go.id.

Namun untuk daftar nikah di KAU online 2023, pemohon harus akses Simkah4.kemenag.go.id. Saat ini hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah Kemenag.go.id. Hal tersebut memungkinan masyarakata dapat daftar nikah di KUA secara online.

Cara nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Cara daftar akun Simkah di Simkah4.kemenag.go.id:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id, 2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan, 3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan, 2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah, 3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah, 4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan, 5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah, 6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta, 7. Masukkan nomor telepon dan alamat email, 8. Unggah foto, 9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Syarat dokumen daftar nikah 2024:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa), 2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai, 3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun), 4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai), 5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI), 6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), 7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun, c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, 9. Fotocopy Identitas Diri (KTP), 10. Fotocopy Kartu Keluarga, 11. Fotocopy Akta Lahir, 12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin), 13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, 14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah mendaftar nikah secara online di situs Simkah4.kemenag.go.id petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi. Biaya daftar nikah di Simkah4.kemenag.go.id gratis.

Itulah info bimbingan perkawinan sebagai syarat wajib pernikahan. Ya, pernikahan adalah tahapan baru dua insan, akan lebih baik jika mendapat bimbingan sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto