JAKARTA. Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sudah dinyatakan sebagai paham terlarang oleh pemerintah Indonesia. Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan, paham ISIS sangat membahayakan dan harus dihentikan. "ISIS ini sangat membahayakan dan itu harus kita hentikan," ujar Kepala BIN Marciano Norman di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014). Marciano mengatakan, pemerintah sudah sejak lama mendeteksi keberadaan ISIS di Indonesia. Namun, penyebaran ISIS itu baru menunjukkan keberadaan dalam waktu 2 bulan terakhir.
BIN: ISIS di Indonesia harus dihentikan
JAKARTA. Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sudah dinyatakan sebagai paham terlarang oleh pemerintah Indonesia. Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan, paham ISIS sangat membahayakan dan harus dihentikan. "ISIS ini sangat membahayakan dan itu harus kita hentikan," ujar Kepala BIN Marciano Norman di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014). Marciano mengatakan, pemerintah sudah sejak lama mendeteksi keberadaan ISIS di Indonesia. Namun, penyebaran ISIS itu baru menunjukkan keberadaan dalam waktu 2 bulan terakhir.