KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) membuat kesepakatan dengan empat kreditur pada 17 Januari 2018 kemarin. Keempat kreditur ini adalah CIMB Bank Berhad, DBS Bank Ltd., Malayan Banking Berhad dan United Overseas Bank Ltd. Dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Januari 2018, manajemen Bina Buana menyebutkan, kreditur menyepakati tiga hal dalam status debt standstill. Pertama, kreditur tidak meminta pembayaran berupa eksekusi hak. Eksekusi hak juga mencakup penyitaan kapal, penjualan aset, pengajuan likuidasi dan atau tindakan hukum lain.
Bina Buana bersepakat dengan empat kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) membuat kesepakatan dengan empat kreditur pada 17 Januari 2018 kemarin. Keempat kreditur ini adalah CIMB Bank Berhad, DBS Bank Ltd., Malayan Banking Berhad dan United Overseas Bank Ltd. Dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Januari 2018, manajemen Bina Buana menyebutkan, kreditur menyepakati tiga hal dalam status debt standstill. Pertama, kreditur tidak meminta pembayaran berupa eksekusi hak. Eksekusi hak juga mencakup penyitaan kapal, penjualan aset, pengajuan likuidasi dan atau tindakan hukum lain.