Bingkisan Hingga Laptop Kantor Dikecualikan dari Pajak Penghasilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.  Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah memerinci atau mendetail-kan daftar natura atau/dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


"Kami terus mendetail-kan, jadi PMK sedang kami susun sekarang, dan menyusunnya kira-kira seperti ini dan nanti akan segera kami rumuskan seperti apa yang akan diatur di PMK," ujar Suryo dalam media briefing, Selasa (10/1).

Suryo memaparkan, setidaknya ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Baca Juga: Konsumsi Meningkat, Menkeu Yakin Ekonomi Indonesia Kuartal IV-2022 Tumbuh di Atas 5%

Pertama, mengenai pengecualian makan dan minuman. Suryo bilang, dalam hal ini semua makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai dinas luar juga dikecualikan dari objek PPh.

"Ini kita atur akan seperti apa makanan yang bisa di dapatkan atau direnbursement oleh pegawai yang memang tidak bekerja di dalam kantor, contohnya bidang pemasaran, atau yang bertugas di sisi transportasi pastinya dia kan gak di kantor," ungkap Suryo.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu. Dalam kelompok ini meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan fasilitas olahraga tertentu. Adapun tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam PMK nantinya akan mempertegas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan.

Baca Juga: Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus Masih Sepi Peminat, BKF Buka Suara

Kelompok ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Suryo mengatakan, dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran. Kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek PPh.

"Jadi ada beberapa kriteria dan kami mencoba untuk diberikan batasan dan batasannya itu tadi pertimbangannya keadilan dan kepantasan untuk kita mendudukkan jenis natura ini yang memang gak harus dikenakan pajak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari