KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah memerinci atau mendetail-kan daftar natura atau/dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Bingkisan Hingga Laptop Kantor Dikecualikan dari Pajak Penghasilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah memerinci atau mendetail-kan daftar natura atau/dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).