KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi dan situasi Covid-19 yang semakin membaik di Indonesia membuat pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan. Salah satunya adalah melakukan pelonggaran terkait perjalanan domestik. Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Keputusan itu mulai berlaku pada 8 Maret 2022, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Bingung Apakah Vaksinasi Booster Covid-19 Wajib Dilakukan? Ini Jawaban Kemenkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi dan situasi Covid-19 yang semakin membaik di Indonesia membuat pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan. Salah satunya adalah melakukan pelonggaran terkait perjalanan domestik. Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Keputusan itu mulai berlaku pada 8 Maret 2022, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.