Bingung Daftar CPNS atau PPPK? Pahami Perbedaan CPNS & PPPK Sebelum Daftar CASN 2023



KONTAN.CO.ID -  Beberapa masyarakat mungkin masih bimbang antara mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Sesuai dengan ketentuan Masyarakat hanya bisa mendaftar salah satu formasi CASN yang tersedia. 

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional. 


Baca Juga: Catat Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Teknis 2023 dan Materi Seleksinya

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan. 

Lalu apa perbedaan kedua formasi CASN ini? Simak informasinya berikut ini, dirangkum dari situs BKAD Kabupaten Kulon Progo

Proses seleksi 

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun. 

Materi tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. 

Sedangkan materi tes seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Hak

ASN memiliki keajiban yang harus dikerjakan serta hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum. 

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya. Hak-hak ASN diantaranya:

  • PNS: Gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi 
  • PPPK: Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi

Pengembangan kompetens

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Cara Beli E-materai untuk Daftar CPNS, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sampai Kapan?

Manajemen

Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK. Masing-masing manajemen tersebut diatur dalam peraturan yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jabatan

PNS memiliki jabatan dan jenjang karir yakni pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.

Masa kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News