KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19. Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan. Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. "Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi.
Bingung dengan pembatasan sosial skala besar? Ini bedanya dengan karantina wilayah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19. Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan. Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. "Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi.