KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan aksi demo mahasiswa yang memprotes beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas di DPR, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Fahri menjelaskan, RKHUP yang dirancang oleh DPR bersama pemerintah bertujuan untuk menggantikan KUHP yang dibuat oleh Kolonial Belanda. "Itu (KUHP lama) mazhab lalu. Itu yang kita lawan. KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Kok kita pengin balik kolonial, ada apa?," kata Fahri, Selasa (24/9), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Fahri pun memberikan contoh pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP misalnya pasal tentang gelandangan dan pemilik unggas yang memberikan hewannya masuk ke pekarangan orang lain. Menurut dia, dua pasal itu sudah ada di KUHP yang lama dengan hukuman pidana, sementara di RKUHP yang baru diganti menjadi dikenai denda. Oleh karenanya, ia pun tak mengerti mahasiswa mempersoalkan pasal-pasal tersebut.
Baca Juga: Polisi tembakan 20 kali gas air mata, mahasiswa tidak gentar! "Itu ada di KUHP lama, bukan KUHP baru. Di KUHP baru dijadikan denda. Masalahnya apa? Kita ini ingin dianiaya negara. Memang mentalitas kita jelek. Kita ini sebenarnya feodal. Kita ini ingin ada Ratu Adil, ada yang menyiksa, ada yang mengontrol kita," ujarnya. Sebelumnya, sejumlah mahasiswa kembali melakukan aksi demo di depan gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9). Para mahasiswa kembali menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Aksi massa sempat memanas, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Tol S Parman, tepatnya di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9) sore, lumpuh.