JAKARTA. Pemberitaan di media massa terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) terkadang membingungkan masyarakat awam. Karena banyak berisi formula perhitungan yang berbeda untuk masing-masing golongan pelanggan.Patokan yang digunakan adalah hasil keputusan rapat antara Komisi VII DPR, Apindo, Kadin, YLKI dan Himpi pada 19 Juli lalu. Dimana pemerintah meminta PT PLN (Persero) membuat formula agar tagihan listrik tidak naik atau turun lebih dari 18% (capping).Nah kalau mau tahu cara mudah mengetahui berapa lonjakan tagihan listrik bulan Agustus dibandingkan Juli 2010, simak tips dari Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PLN Murtaqi Syamsuddin berikut.Pertama, pemakaian rekening listrik pelanggan (kWh) dicatat dengan benar. Kedua, berdasarkan pemakaian tersebut rekening tiap pelanggan dihitung dengan dua cara yaitu dengan rekening lama (sebelum keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010) misalnya sebesar Rp L. Atau dengan rekening baru (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010) misal sebesar Rp B.Ketiga, jika kenaikan/penurunan tagihan baru dibanding tagihan lama tidak lebih dari 18% maka yang ditagihkan adalah Rp B."Bila kenaikan atau penurunan lebih dari 18%, maka rekening yang ditagihkan ke pelanggan dihitung ulang dengan cara Rp L dinaikan atau diturunkan menjadi maksimal naik atau turun 18%," jelas Murtaqi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bingung Hitung Kenaikan Tagihan Listrik? Ini Pedomannya
JAKARTA. Pemberitaan di media massa terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) terkadang membingungkan masyarakat awam. Karena banyak berisi formula perhitungan yang berbeda untuk masing-masing golongan pelanggan.Patokan yang digunakan adalah hasil keputusan rapat antara Komisi VII DPR, Apindo, Kadin, YLKI dan Himpi pada 19 Juli lalu. Dimana pemerintah meminta PT PLN (Persero) membuat formula agar tagihan listrik tidak naik atau turun lebih dari 18% (capping).Nah kalau mau tahu cara mudah mengetahui berapa lonjakan tagihan listrik bulan Agustus dibandingkan Juli 2010, simak tips dari Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PLN Murtaqi Syamsuddin berikut.Pertama, pemakaian rekening listrik pelanggan (kWh) dicatat dengan benar. Kedua, berdasarkan pemakaian tersebut rekening tiap pelanggan dihitung dengan dua cara yaitu dengan rekening lama (sebelum keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010) misalnya sebesar Rp L. Atau dengan rekening baru (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010) misal sebesar Rp B.Ketiga, jika kenaikan/penurunan tagihan baru dibanding tagihan lama tidak lebih dari 18% maka yang ditagihkan adalah Rp B."Bila kenaikan atau penurunan lebih dari 18%, maka rekening yang ditagihkan ke pelanggan dihitung ulang dengan cara Rp L dinaikan atau diturunkan menjadi maksimal naik atau turun 18%," jelas Murtaqi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News