Bingung Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa? Ini Penjelasan Singkatnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi adalah cara berinvestasi yang penting dalam menjaga diri dan harta benda dari risiko finansial yang tidak terduga. Dalam dunia asuransi, dua jenis yang umum dikenal adalah asuransi umum dan asuransi jiwa. 

Meskipun keduanya berfungsi untuk melindungi, mereka memiliki perbedaan signifikan dalam cakupan dan manfaat yang ditawarkan.

Dalam keterangan tertulisnya, BRI Insuranece menyebutkan bahwa asuransi umum merupakan asuransi yang bisa memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada tertanggung, jika terjadi kerusakan, kerugian, kehilangan pada harta benda. 


Dalam hal ini, asuransi umum juga memiliki peran sebagai mitigasi risiko bukan hanya terhadap aset yang dimiliki, namun juga bisa sebagai mitigasi risiko kecelakaan diri. 

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Tak Kunjung Beres, Ini Kata OJK

Cakupan dari asuransi umum meliputi perlindungan atas segala sesuatu, mulai dari kendaraan bermotor, rumah, hingga bisnis dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa seperti kebakaran, pencurian, atau kecelakaan. 

Adapun sejumlah karakteristik utama dari asuransi umum di antaranya adalah cakupan yang luas. Asuransi umum melindungi harta benda dan harta lainnya dari berbagai risiko yang dapat terjadi.

Berikutnya terkait penggantian nilai tertanggung dimana polis asuransi umum biasanya akan menggantikan nilai yang hilang atau rusak akibat peristiwa tertentu dan juga ada yang berupa santunan.

Lalu premi berdasarkan risiko dimana premi asuransi umum biasanya ditentukan berdasarkan risiko yang terkait dengan properti atau aset yang diasuransikan.

Sementara itu, asuransi jiwa lebih berfokus pada melindungi individu dan keluarga dari risiko yang berkaitan dengan kesehatan, kehidupan, dan keuangan. 

Baca Juga: Serius Implementasikan UUP2SK, LPS Angkat Direktur Baru Tangani Penjaminan Asuransi

Beberapa karakteristik utama dari asuransi jiwa adalah asuransi jiwa memberikan perlindungan kepada individu dan keluarganya dari risiko seperti kematian, sakit serius, atau cacat.

Lalu asuransi jiwa memberikan manfaat tunai kepada ahli waris jika tertanggung meninggal maupun manfaat tunai kepada tertanggung atas biaya kesehatan rawat jalan dan rawat inap.

Selain itu dari sisi premi asuransi jiwa seringkali ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti usia dan kondisi kesehatan tertanggung.

Editor: Tendi Mahadi