KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, pembahasan dari aturan tersebut masih terhambat soal pihak mana yang akan dijadikan Wajib Pungut (WAPU) PPN. Opsinya ada beberapa, yakni Bank Indonesia (BI) atau marketplace-nya. Pernah juga terpikir oleh pemerintah bahwa WAPUnya adalah jasa kurir yang mengantarkan barang ke konsumen. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, pihaknya masih memikirkan siapa yang jadi perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk meng-collect PPN dari transaksi jual beli online tersebut. Padahal, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dari transaksi jual beli dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) milik BI.
Bingung WAPU, aturan pajak e-commerce masih buntu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, pembahasan dari aturan tersebut masih terhambat soal pihak mana yang akan dijadikan Wajib Pungut (WAPU) PPN. Opsinya ada beberapa, yakni Bank Indonesia (BI) atau marketplace-nya. Pernah juga terpikir oleh pemerintah bahwa WAPUnya adalah jasa kurir yang mengantarkan barang ke konsumen. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, pihaknya masih memikirkan siapa yang jadi perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk meng-collect PPN dari transaksi jual beli online tersebut. Padahal, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dari transaksi jual beli dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) milik BI.