JAKARTA. Dua perusahaan Sujaya Group, yakni PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama memaksimalkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya. Kuasa hukum kedua perusahaan Aji Wijaya mengatakan, pihaknya masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan para kreditur guna menyempurnakan proposal perdamaian. "Sebelum rapat, kami diskusi dengan para kreditur, kami melihat memang perlu adanya penambahan waktu," katanya, Senin (12/6). Padahal, dalam rapat kreditur tersebut seharusnya beragendakan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian. Tapi, pihak debitur meminta perpanjangan hingga batas waktu PKPU 270 hari yang jatuh pada 17 Juli 2017. Adapun untuk voting proposal perdamaian akan diagendakan ulang 12 Juli nanti.
Bintang Jaya & Sinka Sinye lobi kreditur
JAKARTA. Dua perusahaan Sujaya Group, yakni PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama memaksimalkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya. Kuasa hukum kedua perusahaan Aji Wijaya mengatakan, pihaknya masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan para kreditur guna menyempurnakan proposal perdamaian. "Sebelum rapat, kami diskusi dengan para kreditur, kami melihat memang perlu adanya penambahan waktu," katanya, Senin (12/6). Padahal, dalam rapat kreditur tersebut seharusnya beragendakan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian. Tapi, pihak debitur meminta perpanjangan hingga batas waktu PKPU 270 hari yang jatuh pada 17 Juli 2017. Adapun untuk voting proposal perdamaian akan diagendakan ulang 12 Juli nanti.