KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil keputusan trialog Uni Eropa baru-baru ini yang memperpanjang penggunaan biofuel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) hingga tahun 2030 menjadi berita baik Indonesia. Namun kini pemerintah harus mengejar pengembangan keberlanjutan lahan kelapa sawit terutama di tingkat lahan sawit petani. "Perpanjangan Uni Eropa hingga tahun 2030 itu harus ditanggapi dengan aksi yang jelas untuk buat lahannya bersertifikasi, maka syarat-syarat forestasi dan kualitas lingkungan yang uni Eropa minta bisa dipenuhi," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/6). Asal tahu, beberapa waktu lalu pertemuan trialog antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, menghasilkan keputusan bahwa pengguna biofuel berbasis CPO masih diperbolehkan melampaui tahun 2021 menjadi hingga tahun 2030. Adapun impor produk berbasis komoditas tersebut tetap akan dibuka selama periode tersebut. Keputusan tersebut sesuai hasil teks Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa [RED II], yang disetujui dalam pertemuan trialog.
Biofuel sawit diperbolehkan Uni Eropa, sustainabilitas lahan sawit harus digalakkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil keputusan trialog Uni Eropa baru-baru ini yang memperpanjang penggunaan biofuel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) hingga tahun 2030 menjadi berita baik Indonesia. Namun kini pemerintah harus mengejar pengembangan keberlanjutan lahan kelapa sawit terutama di tingkat lahan sawit petani. "Perpanjangan Uni Eropa hingga tahun 2030 itu harus ditanggapi dengan aksi yang jelas untuk buat lahannya bersertifikasi, maka syarat-syarat forestasi dan kualitas lingkungan yang uni Eropa minta bisa dipenuhi," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/6). Asal tahu, beberapa waktu lalu pertemuan trialog antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, menghasilkan keputusan bahwa pengguna biofuel berbasis CPO masih diperbolehkan melampaui tahun 2021 menjadi hingga tahun 2030. Adapun impor produk berbasis komoditas tersebut tetap akan dibuka selama periode tersebut. Keputusan tersebut sesuai hasil teks Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa [RED II], yang disetujui dalam pertemuan trialog.