KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi merevisi SK Disparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata. Dalam versi sebelumnya, Disparekraf mengizinkan pembukaan kembali bioskop, gym, kolam renang, ice skating, billiar, bowling, taman bermain anak seperti trampolin hingga taman bertema. Tetapi pada SK yang sudah direvisi, tempat hiburan seperti bioskop, gym, hingga area rekreasi keluarga dan anak dihilangkan dalam daftar, atau tak jadi dibuka hingga 27 Agustus 2020. Tak hanya itu, akad nikah di dalam gedung juga direvisi, sehingga belum diizinkan. Begitu juga dengan ice skating, biliar, kolam renang, dan bowling yang batal dibuka.
Bioskop dan kolam renang di Jakarta tidak diizinkan buka hingga 27 Agustus 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi merevisi SK Disparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata. Dalam versi sebelumnya, Disparekraf mengizinkan pembukaan kembali bioskop, gym, kolam renang, ice skating, billiar, bowling, taman bermain anak seperti trampolin hingga taman bertema. Tetapi pada SK yang sudah direvisi, tempat hiburan seperti bioskop, gym, hingga area rekreasi keluarga dan anak dihilangkan dalam daftar, atau tak jadi dibuka hingga 27 Agustus 2020. Tak hanya itu, akad nikah di dalam gedung juga direvisi, sehingga belum diizinkan. Begitu juga dengan ice skating, biliar, kolam renang, dan bowling yang batal dibuka.