Bioskop di Jakarta boleh buka kembali, ini protokol buat penonton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang anak di bawah usia 9 tahun dan warga yang sudah lanjut usia (lansia) untuk datang ke bioskop saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Larangan ini menyusul keputusan Pemprov DKI yang kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi sejak Senin (6/7) kemarin. "Kan, umurnya ada batasan. Anak kecil (di bawah 9 tahun), lansia juga enggak boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia Cucu kepada Kompas.com, Selasa (7/7).

Menurut Cucu, ada sekitar 80 bioskop yang mulai beroperasi di Ibu Kota. Meski sudah mendapai izin buka kembali sejak 6 Juli 2020, pihak bioskop masih mempersiapkan hal-hal teknis, mulai menyetok film baru hingga memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.


Baca Juga: Kabar gembira! Bioskop di seluruh Indonesia serentak beroperasi 29 Juli 2020

"Kalau secara gedung sudah siap, tapi kontennya mereka perlu 14 hari lah untuk film lokal, kalau internasional belum tahu," ujarĀ  dia.

Sejumlah protokol kesehatan yang harus pengelola cinema patuhi di dalam bioskop adalah, penonton duduk berselang seling juga tempat sandaran tangan yang harus dilapisi.

"Kan, di situ ada ketentuan-ketentuannya kayak maksimal kapasitas, wajib menggunakan arm disposal. Tempat penonton taruh tangan harus ada disposalnya, bisa diganti setiap siklus pemutaran," kata Cucu.

Baca Juga: Ini strategi Cinema XXI jaga kondisi keuangan selama pandemi virus corona

Informasi saja, izin operasional bioskop tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 140 Tahun 2020 yang berlaku 6 Juli lalu.

Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.

Baca Juga: Graha Layar Prima (BLTZ) masih optimistis menatap tahun ini

Cucu mengimbau pengelola gedung bioskop menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, membatasi jumlah pengunjung, dan menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop.

Penulis: Ryana Aryadita Umasugi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi, Anak Berusia di Bawah 5 Tahun dan Lansia Dilarang Nonton di Bioskop DKI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan