KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan pelonggaran kegiatan di daerah dengan status level 1. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Dalam PPKM level 1, pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka dengan kapasitas 100%. Selanjutnya, kapasitas bioskop di daerah PPKM Level 1 maksimal 70%. Seiring dengan perbaikan kondisi pandemi, PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) menyatakan, terdapat beberapa pelonggaran dari segi protokol kesehatan. Head Sales & Marketing PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) Diana Abbas mengatakan, prokes yang saat ini pihaknya terapkan di bioskop yaitu, pengunjung harus memiliki dan mengaktifkan Aplikasi PeduliLindungi pada handphone masing-masing pengunjung.
Bioskop sudah dibuka, perhatikan penerapan prokesnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan pelonggaran kegiatan di daerah dengan status level 1. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Dalam PPKM level 1, pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka dengan kapasitas 100%. Selanjutnya, kapasitas bioskop di daerah PPKM Level 1 maksimal 70%. Seiring dengan perbaikan kondisi pandemi, PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) menyatakan, terdapat beberapa pelonggaran dari segi protokol kesehatan. Head Sales & Marketing PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) Diana Abbas mengatakan, prokes yang saat ini pihaknya terapkan di bioskop yaitu, pengunjung harus memiliki dan mengaktifkan Aplikasi PeduliLindungi pada handphone masing-masing pengunjung.