Bioskop tolak industri film dibuka 100% asing



AKARTA. Para pengusaha bioskop yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menolak industri film dibuka 100% untuk investor asing. Johny Syafrudin, Ketua GPBSI mengatakan penolakan tersebut didasarkannya pada beberapa alasan.   Pertama, perlindungan terhadap para investor lokal. Johny mengatakan, GPBSI khawatir kalau investasi di sektor perfilman dibuka sampai dengan 100%, pemain bisnis film lokal kalah saing.   “Investasi iya masuk, dapat kerja iya tapi jangan lupa dengan itu nanti kita hanya akan menjadi jongos, bangsa hanya akan jadi pekerja film, bukan pemilik usahanya,” katanya dalam Rapad Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR Rabu (17/2).   Kedua, penolakan juga dilakukan karena pembukaan karena investasi tersebut tidak sinkron dengan UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Ketidaksinkronan tersebut salah satunya terdapat dalam masalah kuota jam tayang. Sebagai catatan saja dalam UU No. 33 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk jam tayang film lokal harus mencapai 60% dari total jam tayang.   Sementara itu, untuk film asing hanya diberi kuota tayang sebanyak 40%. “Nah dengan ini, apakah mau nanti asing dibatasi, kan sudah 100% dibuka investasinya,” katanya.   Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Perfilman Komisi X DPR sementara itu mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah dalam membuka keran investasi asing di Indonesia sampai 100%. Dirinya, menilai, kebijakan tersebut bisa merugikan investor di dalam negeri. “Sebenarnya kami juga tidak setuju, ini bisa merusak sebenarnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan