JAKARTA. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) mengaku keliru mencatatkan deposito miliknya sebesar Rp 1,48 triliun pada PT Bank Capital Tbk (BACA). Menurut manajemen BIPI, dana ini seharusnya bukan deposito, melainkan repurchase agreement alias repo saham pada Wellington Ventures Ltd.Ferdy Yustianto, Direktur BIPI, mengatakan bahwa penempatan repo ini telah dilakukan sejak Februari 2010. "Tingkat rerturn repo ini sebesar 12% dan jatuh tempo tiga bulan kemudian," katanya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini. Namun, masa jatuh tempo repo ini bisa diperpanjang.Menurut Ferdy, saat ini repo tersebut masih berjalan untuk periode 10 Mei 2010 hingga 10 Agustus 2010. Ferdy bilang, perseroan memiliki hak untuk meminta Wellington agar membeli kembali repo ini kapan saja dengan pemberitahuan tertulis dua hari kerja sebelumnya.Dia juga menjelaskan, penempatan dana dalam bentuk repo ini ditujukan untuk memaksimalkan imbal hasil bagi perseroan. Maklum, hingga saat ini, dana tersebut belum digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam prospektus penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BIPI: Bukan Deposito, Melainkan Repo
JAKARTA. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) mengaku keliru mencatatkan deposito miliknya sebesar Rp 1,48 triliun pada PT Bank Capital Tbk (BACA). Menurut manajemen BIPI, dana ini seharusnya bukan deposito, melainkan repurchase agreement alias repo saham pada Wellington Ventures Ltd.Ferdy Yustianto, Direktur BIPI, mengatakan bahwa penempatan repo ini telah dilakukan sejak Februari 2010. "Tingkat rerturn repo ini sebesar 12% dan jatuh tempo tiga bulan kemudian," katanya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini. Namun, masa jatuh tempo repo ini bisa diperpanjang.Menurut Ferdy, saat ini repo tersebut masih berjalan untuk periode 10 Mei 2010 hingga 10 Agustus 2010. Ferdy bilang, perseroan memiliki hak untuk meminta Wellington agar membeli kembali repo ini kapan saja dengan pemberitahuan tertulis dua hari kerja sebelumnya.Dia juga menjelaskan, penempatan dana dalam bentuk repo ini ditujukan untuk memaksimalkan imbal hasil bagi perseroan. Maklum, hingga saat ini, dana tersebut belum digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam prospektus penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News