BIPI jual 21,5% saham Benakat Oil ke Saratoga



JAKARTA. PT Benakat Integra Tbk (BIPI) menjual sebagian saham anak usahanya, PT Benakat Oil ke Grup Saratoga. Direktur Utama BIPI Wibowo Suseno Wirjawan mengatakan, perseroan menjual dan mengalihkan 71,03 juta saham Benakat Oil atau 21,5% dari kepemilikan BIPI di perusahaan tersebut.

Pihak yang akan membeli saham itu adalah Goldwater Indonesia Inc, perusahaan berbasis hukum di British Virgin Island. Goldwater merupakan anak usaha Interra Resources Limited, yang juga menjadi bagian dari Grup Saratoga. Nilai transaksi jual beli itu mencapai US$ 7,35 juta atau sekitar Rp 95,6 miliar.

"Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) pada 12 Maret 2015 lalu," ujarnya, akhir pekan lalu. Dia bilang, pengalihan saham ini akan menjadi efektif setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan. Jangka waktu perjanjian ini adalah enam minggu sejak ditandatanganinya ikatan jual beli bersyarat tersebut.


BIPI dan Goldwater sebenarnya sudah menandatangani ikatan jual beli saham sejak 3 September 2013.  Namun kala itu, BIPI menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk penjualan PT Benakat Oil dan PT Indelberg Indonesia kepada Goldwater. Total nilai divestasi tersebut awalnya disepakati sebesar US$ 78,5 juta. ‬

‪Pengalihan saham keduanya seharusnya efektif setelah dipenuhinya seluruh persyaratan. Adapun, batas perjanjian berlaku selama sembilan bulan sejak penandatanganan, atau 2 Juni 2014. Namun, sesuai kesepakatan, batas waktu diperpanjang selama sebulan setelah itu.‬

‪Perpanjangan waktu ini dilakukan guna memenuhi seluruh persyaratan pendahuluan seperti yang tertuang dalam PPJB. Pada perkembangannya, BIPI dan Goldwater banyak melakukan amandemen perjanjian baik dari sisi jangka waktu perjanjian maupun nilai divestasi.

Pada Agustus tahun lalu misalnya, kedua belah pihak telah setuju untuk merevisi nilai akuisisi dari sebelumnya US$ 78,5 juta menjadi US$ 60 juta. Revisi nilai akuisisi itu dilakukan setelah mempertimbangkan hasil dari laporan dan evaluasi penilaian KSO Benakat Timur.

Amandemen itu juga mengatur soal mekanisme pembayaran. Sebesar US$ 54 juta akan dibayarkan langsung secara tunai, di mana sebesar US$ 10 juta akan ditempatkan di escrow account. Lalu, tiga hari setelah tanggal transaksi, sebesar US$ 6 juta akan dibayarkan dengan penjatahan saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia