BIPI perpanjang utang jatuh tempo Rp 592,51 miliar



JAKARTA. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) memperpanjang utang alias promissory notes kepada pemegang sahamnya, PT Indotambang Perkasa. Perpanjangan utang yang dilakukan BIPI ini mencapai Rp 592,51 miliar."Kami telah sepakat untuk melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo dari 12 September 2010 menjadi 12 Maret 2011," kata Sekretaris Perusahaan BIPI Ferdinand Dion. Walau begitu, Ferdinand bilang pembayaran bunga ini tidak berubah.Asal tahu saja, BIPI menerbitkan promissory note ini pada 12 Maret 2010 dengan sebanyak Rp 602,76 miliar. Suku bunga surat utang ini sebesar 5,6% per tahun. Surat utang ini dijamin dengan saham PT Elnusa Tbk (ELSA) sebanyak 1,79 miliar. Maklum, dana ini digunakan BIPI untuk membeli saham ELSA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie