JAKARTA. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) akan membayar surat utang jenis promissory notes kepada PT Indotambang Perkasa pada 12 Maret mendatang. Waktu tersebut sesuai dengan tenggat waktu pelunasannya. Direktur BIPI Firlie Ganindito mengatakan, keputusan melunasi utang tersebut sudah diputuskan oleh manajemen BIPI. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan cara pembayaran atau sumber pendanaan untuk membayar utang itu. Pasalnya, sampai saat ini posisi kas BIPI masih sangat pas-pasan. Sampai dengan akhir September 2010, total kas dan setara kas Benakat hanya sebesar Rp 63,61 miliar. Sedangkan dana yang dibutuhkan perusahaan ini untuk melunasi promissory notes sebesar Rp 592,51 miliar.
Sekadar informasi, surat utang tersebut adalah sisa utang yang harus dibayar BIPI ke Indotambang. Semula, total utangnya mencapai Rp 894,81 miliar. BIPI dapat membayar utang senilai Rp 302,5 miliar dengan cara menjaminkan kepemilikan sahamnya di PT Elnusa Tbk (ELSA) kepada Indotambang. Jumlah saham ELSA yang dijaminkan sebanyak 12,55% dari total saham. Belakangan, saham ELSA tersebut juga dialihkan BIPI kepada Amadia Investment untuk mendapatkan pinjaman. Nilai pinjaman tersebut sebesar US$ 30 juta dengan bunga 12% per tahun. BIPI juga memberikan saham anak usahanya di bidang batubara, PT Delta Samudra. Menurut Firlie, penjaminan saham ELSA merupakan cara paling masuk akal untuk mendapatkan dana. Sebab, bunga promissory notes dan utang dari Amadia cukup tinggi dan memberatkan BIPI.