JAKARTA. Manajemen PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) siap menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atas kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang dimaksud BIPI adalah kekeliruan dalam melakukan pencatatan dana sebesar Rp 1,48 triliun yang seharusnya dana repurchase agreement (repo) menjadi deposito. "Kalaupun ada sanksi, kami siap jika itu diberlakukan," kata Komisaris BIPI Erry Firmansyah. Menurut Erry, kesalahan pencatatan ini murni kesalahan administrasi. Menurutnya, penempatan dana sisa IPO sebagai repo itu ditujukan agar keuangan perusahaan bisa lebih optimal. Sekadar mengingatkan, BIPI telah melakukan kesalahan pencatatan repo menjadi deposito sebesar Rp 1,48 triliun kepada Wellington Ventures Ltd dalam laporan keuangannya. Padahal, penempatan repo ini sudah dilakukan sejak Februari 2010. Tingkat return repo ini sebesar 12% dan jatuh tempo tiga bulan kemudian. Namun, repo ini bisa diperpanjang.
BIPI Siap Dikenai Sanksi
JAKARTA. Manajemen PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) siap menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atas kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang dimaksud BIPI adalah kekeliruan dalam melakukan pencatatan dana sebesar Rp 1,48 triliun yang seharusnya dana repurchase agreement (repo) menjadi deposito. "Kalaupun ada sanksi, kami siap jika itu diberlakukan," kata Komisaris BIPI Erry Firmansyah. Menurut Erry, kesalahan pencatatan ini murni kesalahan administrasi. Menurutnya, penempatan dana sisa IPO sebagai repo itu ditujukan agar keuangan perusahaan bisa lebih optimal. Sekadar mengingatkan, BIPI telah melakukan kesalahan pencatatan repo menjadi deposito sebesar Rp 1,48 triliun kepada Wellington Ventures Ltd dalam laporan keuangannya. Padahal, penempatan repo ini sudah dilakukan sejak Februari 2010. Tingkat return repo ini sebesar 12% dan jatuh tempo tiga bulan kemudian. Namun, repo ini bisa diperpanjang.