JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, gugatan datang dari pemegang saham PT Big Bird (BGB) yakni Lani Wibowo dan Elliana Wibowo. Big Bird adalah perusahaam yang terafiliasi dengan PT Blue Bird. Kedua penggugat menggugat Big Bird selaku tergugat pertama dan Direktur Utama Big Bird Purnomo Prawiro Mangkusudjono. Penggugat juga menyeret dua komisaris BGB sebagai tergugat III dan tergugat IV. Beberapa pihak lain menjadi turut tergugat diantaranya, Dudung Abdul Latief (turut tergugat I), Mintarsih Latief (turut tergugat II), PT Big Bird Pusaka (turut tergugat III) dan PT Blue Bird Tbk (turut tergugat IV). Penggugat menuding para tergugat dan turut tergugat telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum karena tidak mencantumkan nama mereka dalam daftar pemegang saham Big Bird. Kedua bersikeras bahwa mereka adalah pemegang saham yang sah secara hukum. Mereka mengaku masing-masing mempunyai 328 saham dan 1.148 saham Big Bird.
Kendati mendapat gugatan hukum, namun saham opeator taksi ini menguat. Pada akhir penutupan perdagangan sesi pertama hari ini, harga saham BIRD menguat tipis 0,23% menjadi Rp 11.125 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News