Biro hukum KPK jawab protes dari pihak OC Kaligis



JAKARTA. Nur Chusniah Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, protes yang diajukan oleh pihak OC Kaligis kurang tepat. Pasalnya, permintaan diundurnya jadwal persidangan karena KPK sedang mempersiapkan bukti, saksi, dan lainnya.

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara," jelasnya seusai persidangan, Senin (24/8).

Chusniah menilai protesnya kuasa hukum OC Kaligis terkait pelimpahan berkas perkara juga sudah sesuai dan KPK tidak mencari celah untuk sengaja menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis.


Kemudian, penetapan Kaligis sebagai tersangka juga sudah sesuai karena KPK telah melakukan penyidikan dan mengeluarkan sprindik untuk Kaligis.

Asal tahu saja, OC Kaligis mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie