Biro perjalanan cabut gugatan terhadap Lion Air



JAKARTA. Sengketa antara PT Kharissa Permai Holiday, sebuah perusahaan biro perjalanan umrah dengan PT Lion Mentari Airlines di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi berakhir. Hal tersebut ditetapkan oleh Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (15/4).

Ketua Majelis hakim Robert Siahaan mengatakan, pengadilan menaati perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak. "Menetapkan pencabutan gugatan dan menaati perdamaian yang telah disepakati," ujar Robert dalam amat putusannya, Selasa (15/4).

Sebelum menggelar pembacaan putusan pencabutan gugatan Kharissa melawan Lion Air ini, majelis hakim sempat menanyakan terkait gugatan dan bantahan kedua belah pihak, apakah mereka benar-benar ingin mengakhirinya.


Dan kedua sepakat tidak memperpanjang sengketa tersebut karena sudah tercapai mediasi di antara keduanya. Demikian juga dengan kuasa KHarissa Ngurah Anditya Ari Firnanda juga merasa senang karena sengketa ini berakhir dengan perdamaian.

Sebelumnya Kharisaa menggugat Lion Air karena membatalkan penerbangan secara sepihak. Awalnya, 1 April 2013 membeli 91 tiket PP (pulang–pergi) Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng - Jeddah. Dengan jadwal keberangkatan pada 30 Mei 2013.

Tiket ini untuk memberangkatkan 91 orang jemaah umrah. Total harga tiketnya sebesar US$ 98.220. Pada 10 Mei 2013, PT Lindajaya Tour & Travel, agen resmi Lion Air menyerahkan E-Ticket (tiket elektronik).

Dua hari sebelum keberangkatan, Kharissa melakukan city check-in di Lion Air Tower. Namun check in ini gagal dilakukan dan pihak Lion Air menyatakan pesawat tidak jadi beroperasi alias penerbangan 30 Mei dibatalkan.

Kharissa langsung menyampaikan konfirmasi pembatalan ini ke Lindajaya. Selanjutnya pihak Lion Air memberikan penjelasan bahwa pembatalan penerbangan terpaksa dilakukan karena adanya program perawatan pesawat yang harus dilakukan.

Akibat pembatalan itu,  Kharissa meminta ganti rugi materiil sebesar US$ 104.285 ditambah biaya penginapan SAR 57.035 riyal, dan Rp 13.440.000. Sementara, immateriilnya Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri