JAKARTA. Sengketa antara PT Kharissa Permai Holiday, sebuah perusahaan biro perjalanan umrah dengan PT Lion Mentari Airlines di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi berakhir. Hal tersebut ditetapkan oleh Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (15/4). Ketua Majelis hakim Robert Siahaan mengatakan, pengadilan menaati perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak. "Menetapkan pencabutan gugatan dan menaati perdamaian yang telah disepakati," ujar Robert dalam amat putusannya, Selasa (15/4). Sebelum menggelar pembacaan putusan pencabutan gugatan Kharissa melawan Lion Air ini, majelis hakim sempat menanyakan terkait gugatan dan bantahan kedua belah pihak, apakah mereka benar-benar ingin mengakhirinya.
Biro perjalanan cabut gugatan terhadap Lion Air
JAKARTA. Sengketa antara PT Kharissa Permai Holiday, sebuah perusahaan biro perjalanan umrah dengan PT Lion Mentari Airlines di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi berakhir. Hal tersebut ditetapkan oleh Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (15/4). Ketua Majelis hakim Robert Siahaan mengatakan, pengadilan menaati perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak. "Menetapkan pencabutan gugatan dan menaati perdamaian yang telah disepakati," ujar Robert dalam amat putusannya, Selasa (15/4). Sebelum menggelar pembacaan putusan pencabutan gugatan Kharissa melawan Lion Air ini, majelis hakim sempat menanyakan terkait gugatan dan bantahan kedua belah pihak, apakah mereka benar-benar ingin mengakhirinya.