JAKARTA. PT Kharissa Permai Holiday, perusahaan biro perjalanan umrah ini memutuskan menggugat PT Lion Mentari Airlines ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, mereka merasa maskapai yang lagi naik daun ini membatalkan jadwal penerbangan secara sepihak. Kuasa hukum Kharissa, Ngurah Anditya Ari Firnanda, menyebut pembatalan ini sebagai perbuatan melawan hukum. "Kami daftarkan gugatan 17 Juni lalu. Mungkin pekan depan mulai sidangnya," katanya, Senin (24/6). Selain menggugat Lion Air, Kharissa juga menarik Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub selaku tergugat II. Awalnya, 1 April 2013 membeli 91 tiket PP (pulang–pergi) Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng - Jeddah. Dengan jadwal keberangkatan pada 30 Mei 2013.
Biro perjalanan umrah menggugat Lion Air
JAKARTA. PT Kharissa Permai Holiday, perusahaan biro perjalanan umrah ini memutuskan menggugat PT Lion Mentari Airlines ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, mereka merasa maskapai yang lagi naik daun ini membatalkan jadwal penerbangan secara sepihak. Kuasa hukum Kharissa, Ngurah Anditya Ari Firnanda, menyebut pembatalan ini sebagai perbuatan melawan hukum. "Kami daftarkan gugatan 17 Juni lalu. Mungkin pekan depan mulai sidangnya," katanya, Senin (24/6). Selain menggugat Lion Air, Kharissa juga menarik Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub selaku tergugat II. Awalnya, 1 April 2013 membeli 91 tiket PP (pulang–pergi) Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng - Jeddah. Dengan jadwal keberangkatan pada 30 Mei 2013.