KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meminimalisasi modus penipuan berkedok biro jasa travel dan umrah, pemerintah lewat Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Para pelaku usaha perjalanan wisata dan umrah menyambut baik peraturan yang memperketat izin baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut. Chairman Of Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) Priyadi Abadi mengatakan, dalam PMA No.8/2018 terdapat ketentuan-ketentuan baru yang sebelumnya tidak menjadi persyaratan dalam pengajuan izin operasional PPIU. Misalnya, sertifikat biro perjalanan wisata (BPW). "Perlunya sertifikat pariwisata dengan lingkup BPW merupakan persyaratan yang dimandatorikan melalui PMA No. 08/2018. Artinnya, PPIU wajib memiliki sertifikat pariwisata," katanya kepada KONTAN, Minggu (6/5). Menurut Priyadi, biro perjalanan wisata dan umrah tidak akan mendapat izin operasional PPIU dari Kementerian Agama jika tidak menyertakan sertifikat BPW tersebut. Sebab, saat pengajuan permohonan izin operasional PPIU, selain sudah beroperasi minimal dua tahun yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha, perusahaan jasa travel wisata dan umrah juga wajib mengantongi sertifikat BPW. "Akreditasi biro perjalanan wisata dan umrah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata. Lembaga sertifikasi ini ada dibawah Komite Akreditasi Nasional," jelasnya.
Biro umrah wajib kantongi sertifikat pariwisata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meminimalisasi modus penipuan berkedok biro jasa travel dan umrah, pemerintah lewat Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Para pelaku usaha perjalanan wisata dan umrah menyambut baik peraturan yang memperketat izin baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut. Chairman Of Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) Priyadi Abadi mengatakan, dalam PMA No.8/2018 terdapat ketentuan-ketentuan baru yang sebelumnya tidak menjadi persyaratan dalam pengajuan izin operasional PPIU. Misalnya, sertifikat biro perjalanan wisata (BPW). "Perlunya sertifikat pariwisata dengan lingkup BPW merupakan persyaratan yang dimandatorikan melalui PMA No. 08/2018. Artinnya, PPIU wajib memiliki sertifikat pariwisata," katanya kepada KONTAN, Minggu (6/5). Menurut Priyadi, biro perjalanan wisata dan umrah tidak akan mendapat izin operasional PPIU dari Kementerian Agama jika tidak menyertakan sertifikat BPW tersebut. Sebab, saat pengajuan permohonan izin operasional PPIU, selain sudah beroperasi minimal dua tahun yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha, perusahaan jasa travel wisata dan umrah juga wajib mengantongi sertifikat BPW. "Akreditasi biro perjalanan wisata dan umrah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata. Lembaga sertifikasi ini ada dibawah Komite Akreditasi Nasional," jelasnya.