KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hujan deras yang mengguyur sejak Senin malam (24/2/2020) membuat sejumlah wilayah di Jabodetabek tergenang banjir. Di beberapa titik, genangan air bahkan mencapai setinggi dada orang dewasa. Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka terendam banjir. Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Paryono, mengatakan bagi PNS yang rumahnya terdampak banjir diberikan kelonggaran dengan mengajukan cuti alasan penting (CAP). CAP sendiri memberikan kelonggaran cuti hingga 30 hari atau satu bulan. Dengan syarat, bencana alam seperti banjir memang membuat ASN tak bisa masuk kerja. Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," jelas Paryono kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).
Bisa ambil cuti 1 bulan saat banjir, PNS tetap dapat gaji dan tunjangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hujan deras yang mengguyur sejak Senin malam (24/2/2020) membuat sejumlah wilayah di Jabodetabek tergenang banjir. Di beberapa titik, genangan air bahkan mencapai setinggi dada orang dewasa. Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka terendam banjir. Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Paryono, mengatakan bagi PNS yang rumahnya terdampak banjir diberikan kelonggaran dengan mengajukan cuti alasan penting (CAP). CAP sendiri memberikan kelonggaran cuti hingga 30 hari atau satu bulan. Dengan syarat, bencana alam seperti banjir memang membuat ASN tak bisa masuk kerja. Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," jelas Paryono kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).