Beleid baru Permendag Nomor 53/ 2012 jelas-jelas membatasi gerak pemberi waralaba. Sekedar contoh, ada aturan yang melarang pemberi waralaba menunjuk penerima waralaba baru untuk wilayah yang sama jika perjanjian diputus secara sepihak oleh pemberi waralaba, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Ada juga aturan yang melarang pemberi waralaba menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan pengendali dengan pemberi waralaba. Belum lagi, adanya peran besar tim penilai dan tim pengawas yang berpotensi berbahaya karena bisa menjadi alat persaingan tidak sehat serta celah pungutan liar.Karena aturan waralaba menyulitkan, menurut Utomo Njoto, ada kemungkinan, banyak pemberi waralaba akan banting setir menawarkan kemitraan atau business opportunity (BO).Sekedar membandingkan, waralaba adalah suatu bentuk kerjasama antara pemberi waralaba yang memberikan izin kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak intelektualnya, seperti nama, merek dagang produk dan jasa, serta sistem operasi usaha. Sebagai timbal baliknya, penerima waralaba membayar royalty fee.Adapun dalam sistem kemitraan, pemberi waralaba memberi izin kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merek dagang produk dan jasa, serta sistem operasi usaha, sesuai dengan peraturan perusahaan. Mereka mengadopsi prinsip saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.Kalau waralaba dan lisensi memiliki payung aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP), Permendag, serta Undang-undang, di sisi lain, belum ada aturan soal kemitraan usaha.Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Nurlaila Nur Muhammad mengakui, kemungkinan bakal ada pemberi waralaba, terutama yang lokal dan UKM, banting setir ke BO.Ini tidak menjadi masalah karena mereka yang menawarkan kemitraan adalah usaha yang akan segera menjadi waralaba dan sudah menerapkan sistem waralaba. Artinya, mereka masih proses menjadi waralaba. “Kalau menurut definisi kita jelas, yang belum punya STPW itu adalah kemitraan ,” katanya.Saat ini, banyak kemitraan yang belum punya STPW. Rencananya, Kementerian Perdagangan akan membuat program pembinaan dan fasilitator kemitraan agar segera mendapatkan STPW. Kini, sekitar 40 BO sedang dibina. “Contoh BO yang sudah punya STPW adalah Es Teler 77,” ujarnya. ***Sumber: KONTAN MINGGUAN 48 XVI 2012, Laporan Utama
Bisa banting setir ke kemitraan
Beleid baru Permendag Nomor 53/ 2012 jelas-jelas membatasi gerak pemberi waralaba. Sekedar contoh, ada aturan yang melarang pemberi waralaba menunjuk penerima waralaba baru untuk wilayah yang sama jika perjanjian diputus secara sepihak oleh pemberi waralaba, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Ada juga aturan yang melarang pemberi waralaba menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan pengendali dengan pemberi waralaba. Belum lagi, adanya peran besar tim penilai dan tim pengawas yang berpotensi berbahaya karena bisa menjadi alat persaingan tidak sehat serta celah pungutan liar.Karena aturan waralaba menyulitkan, menurut Utomo Njoto, ada kemungkinan, banyak pemberi waralaba akan banting setir menawarkan kemitraan atau business opportunity (BO).Sekedar membandingkan, waralaba adalah suatu bentuk kerjasama antara pemberi waralaba yang memberikan izin kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak intelektualnya, seperti nama, merek dagang produk dan jasa, serta sistem operasi usaha. Sebagai timbal baliknya, penerima waralaba membayar royalty fee.Adapun dalam sistem kemitraan, pemberi waralaba memberi izin kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merek dagang produk dan jasa, serta sistem operasi usaha, sesuai dengan peraturan perusahaan. Mereka mengadopsi prinsip saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.Kalau waralaba dan lisensi memiliki payung aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP), Permendag, serta Undang-undang, di sisi lain, belum ada aturan soal kemitraan usaha.Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Nurlaila Nur Muhammad mengakui, kemungkinan bakal ada pemberi waralaba, terutama yang lokal dan UKM, banting setir ke BO.Ini tidak menjadi masalah karena mereka yang menawarkan kemitraan adalah usaha yang akan segera menjadi waralaba dan sudah menerapkan sistem waralaba. Artinya, mereka masih proses menjadi waralaba. “Kalau menurut definisi kita jelas, yang belum punya STPW itu adalah kemitraan ,” katanya.Saat ini, banyak kemitraan yang belum punya STPW. Rencananya, Kementerian Perdagangan akan membuat program pembinaan dan fasilitator kemitraan agar segera mendapatkan STPW. Kini, sekitar 40 BO sedang dibina. “Contoh BO yang sudah punya STPW adalah Es Teler 77,” ujarnya. ***Sumber: KONTAN MINGGUAN 48 XVI 2012, Laporan Utama