KONTAN.CO.ID - Membayar pajak saat ini tidak perlu lagi harus datang ke kantor layanan pajak. Anda bisa memanfaatkan layanan KlikBCA untuk membayar pajak baik pajak perorangan (individu) maupun bisnis. KlikBCA merupakan salah satu layanan unggulan yang bisa didapatkan oleh nasabah Bank BCA. Fitur dari layanan ini cukup luas mencakup transfer dana, valas, membuka Tahaka, investasi, bahkan pemblokiran kartu ATM. Selain itu, Anda bisa melakukan berbagai macam pembelian dan pembayaran seperti membayar tagihan telepon bahkan pajak.
Cara bayar pajak secara online lewat KlikBCA
KlikBCA Individual- Pertama-tama Anda mengakses https://ibank.klikbca.com/.
- Masukkan User ID dan PIN Internet Banking Anda lalu klik "Login".
- Kemudian pilih "Pembayaran"
- Pilih menu "Pajak" lalu pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara.
- Isikan 15 digit Kode Billing lalu tekan "Lanjutkan".
- Akan ditampilkan halaman detail konfirmasi pembayaran pajak, kemudian masukkan respon KeyBCA APPLI 1 lalu tekan "Kirim".
- Konfirmasi pembayaran telah berhasil dilakukan akan muncul.
- Anda bisa memilih mencetak atau menyimpan bukti pembayaran pajak melalui KlikBCA dengan menekan "Cetak" atau "Simpan"
- Nasabah melakukan Login terlebih dahulu di laman KlikBCA Bisnis lalu pilih "Pembayaran Tagihan".
- Kemudian pilih "Daftar Pembayaran" lalu pilih "Tambah".
- Pilih Jenis: Pajak & PNBP, Institusi: Penerimaan Negara, lalu klik "Lanjut".
- Pilih "Buat Pembayaran Tagihan" kemudian pilih Jenis pembayaran: Penerimaan Negara.
- Masukkan Kode Billing.
- Masukkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran dan klik "Lanjut".
- Nasabah melakukan Otorisasi Transaksi kemudian cek Status Transaksi.
- Pilih tanggal transaksi, kemudian download BPN dan simpan sebagai bukti pembayaran.