KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang mega proyek Meikarta bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha Lippo Group tersebut. "Mengadili, menolak permohonan PKPU dari pemohon kepada PT Mahkota Sentosa Utama. Membebani biaya perkara untuk dibayar secara tanggung renteng kepada pemohon," kata Hakim Agustinus saat membacakan putusannya, Kamis (5/7). Dalam pertimbangan putusan perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, Hakim Agustinus menjelaskan pemohon yakni PT Imperia Cipta Kreasi dan PT Relys Trans Logistics tidak bisa membuktikan secara sederhana adanya utang jatuh tempo. Sebagaimana syarat formil pengajuan PKPU.
Bisa bernafas lega, Meikarta lolos dari jerat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang mega proyek Meikarta bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha Lippo Group tersebut. "Mengadili, menolak permohonan PKPU dari pemohon kepada PT Mahkota Sentosa Utama. Membebani biaya perkara untuk dibayar secara tanggung renteng kepada pemohon," kata Hakim Agustinus saat membacakan putusannya, Kamis (5/7). Dalam pertimbangan putusan perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, Hakim Agustinus menjelaskan pemohon yakni PT Imperia Cipta Kreasi dan PT Relys Trans Logistics tidak bisa membuktikan secara sederhana adanya utang jatuh tempo. Sebagaimana syarat formil pengajuan PKPU.