KONTAN.CO.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka kembali pendaftaran Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) tahun 2021 untuk para pelaku usaha di sektor pariwisata. Bersumber dari laman BIP Kemenparekraf, bantuan yang diberikan terbagi menjadi dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU). BIP Reguler tahun 2021 ditujukan untuk pengusaha di bidang aplikasi,
game developer, kriya, fesyen, kuliner, film,/video dan animasi, serta sektor pariwisata.
Dana yang diberikan untuk kategori ini bisa digunakan untuk menambah modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Penerima BIP Reguler bisa mendapatkan bantuan dana hingga maksimal sebesar Rp 200.000.000 per penerima. Pengusaha bidang kuliner, fesyen, dan kriya bisa mendaftar program BIP JPU dari Kemenparekraf. Dana yang diberikan sebesar Rp 20.000.000 per penerima yang bisa digunakan untuk menambah modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bank Indonesia buka lowongan besar-besaran, simak posisi yang ditawarkan Pendaftaran penerimaan BIP dari Kemenparekraf 2021 dibuka sejak 4 Juni hingga 4 Juli 2021. Bagi Anda yang membutuhkan tambahan dana terutama untuk modal usaha, berikut ini informasi syarat umum untuk mendaftar BIP Reguler Kemenparekraf 2021 dari laman
aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.
Syarat umum penerima BIP Reguler Kemenparekraf 2021
1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha. 2. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk. 3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara hukum:
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menjalani hukuman.
- Berjiwa sehat / berakal sehat.
4. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha baik berbadan hukum maupun tidak, dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia. 5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit. 6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait 7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS. 8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima). 9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha. 10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi
Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi. 11. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000. 12. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun. 13. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi. 14. Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir. 15. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 tahun ke depan dalam proposal. 16. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha
homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian. 17. Tidak pernah menerima BIP sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dan juga tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan. Persyaratan lengkap calon penerima dana bantuan dari Kemenparekraf 2021 bisa Anda lihat di
https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Baca Juga: BUMN ini buka lowongan buat minimal lulusan D3, cek syarat dan posisi yang ditawarkan Tata cara pendaftaran program BIP Kemenparekraf 2021
1. Mengakses laman
http://bip.kemenparekraf.go.id/. 2. Klik tombol "Daftar". 3. Pilih jenis bantuan sesuai dengan syarat yang dapat dipenuhi, contohnya klik tombol "Daftar BIP Reguler" untuk peserta BIP Reguler. 4. Mengisikan Nomor Izin Berusaha atau NIB yang terdaftar OSS pada form pendaftaran. 5. Klik tombol "Daftar BIP Reguler" untuk pendaftar BIP Reguler atau "Daftar BIP JPU" bagi peserta BIP JPU. 6. Mengisi form pendaftaran dengan data sebagai berikut:
- NIB yang terdaftar pada OSS.
- Nama perusahaan.
- Alamat perusahaan.
- Nama pemilik.
- Nomor KTP.
- NPWP badan usaha
- Alamat email yang masih aktif.
- Nomor handphone Whatsapp.
- Mengunggah dokumen NIB dengan cara klik tombol "Choose Files".
- Melihat video penggunaan dan petunjuk teknis yang tersedia.
7. Beri tanda centang pada kolom pertanyaan jika Anda telah menonton video dan memahami petunjuk teknis. 8. Klik tombol daftar jika data yang dimasukkan sudah lengkap. 9. Setelah data terverifikasi, peserta akan mendapatkan data akun melalui nomor Whatsapp dan email yang didaftarkan. 10. Login pada laman
http://bip.kemenparekraf.go.id/ dengan cara klik tombol "Masuk". 11. Ketik username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login lalu klik tombol "Login" untuk masuk ke dalam sistem. Informasi lengkap tentang Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf tahun 2021 bisa Anda lihat di
https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News